Cilacap — Komisi XIII DPR RI melakukan peninjauan langsung ke Nusakambangan untuk mengecek kegiatan warga binaan memproduksi material bangunan berbahan FABA (Fly Ash Bottom Ash). Kunjungan ini menyorot upaya pembinaan yang menekankan keterampilan kerja, keselamatan, dan keberlanjutan, sekaligus memastikan kegiatan berjalan sesuai standar hukum dan kemanusiaan.
Di balik tembok tinggi Nusakambangan, aktivitas produktif itu menjadi harapan—bahwa masa pidana dapat diisi dengan proses belajar yang nyata dan berguna saat kembali ke masyarakat.
Dari Limbah ke Nilai Tambah
FABA—hasil samping pembakaran batu bara—diolah menjadi bahan bangunan bernilai guna. Komisi XIII menilai pendekatan ini memiliki dua sisi positif: lingkungan (pemanfaatan limbah) dan ekonomi (produk konstruksi). Bagi warga binaan, proses ini adalah ruang belajar: memahami alur produksi, disiplin kerja, dan kualitas produk.
Peninjauan mencakup tahapan produksi, peralatan, serta penerapan prosedur operasional. Komisi menekankan bahwa tujuan utama pembinaan adalah membekali keterampilan yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja.
Keselamatan dan Hak Warga Binaan
Aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menjadi perhatian utama. Komisi XIII memastikan penggunaan alat pelindung diri, pelatihan dasar K3, dan pengawasan rutin diterapkan. Pembinaan, tegas mereka, tidak boleh mengorbankan hak dasar—keamanan, kesehatan, dan martabat manusia.
Transparansi juga disorot: pembagian waktu kerja, insentif, dan pencatatan hasil produksi harus jelas agar kegiatan benar-benar mendidik, bukan eksploitatif.
Human Interest: Belajar, Bekerja, Menata Ulang Masa Depan
Di ruang produksi, beberapa warga binaan bercerita singkat—tentang kebanggaan saat produk lolos uji mutu, tentang harapan membawa pulang keahlian saat bebas nanti. Keterampilan praktis memberi rasa percaya diri: ada bekal untuk memulai lagi.
Pembinaan semacam ini memindahkan fokus dari hukuman semata ke pemulihan sosial—membantu individu kembali berdaya dan diterima.
Tata Kelola dan Keberlanjutan
Komisi XIII mendorong sinergi lintas pihak—pemasyarakatan, mitra industri, dan pemerintah daerah—agar produk FABA memiliki standar dan akses pasar yang jelas. Keberlanjutan program bergantung pada tata kelola yang rapi, pendampingan berkelanjutan, dan evaluasi dampak pascapembebasan.
Pendekatan ini diharapkan menekan residivisme dan memperkuat keamanan publik melalui reintegrasi yang lebih mulus.
Penutup
Peninjauan Komisi XIII di Nusakambangan menegaskan arah pembinaan yang membumi: kerja nyata, aman, dan bermartabat. Dari FABA menjadi bahan bangunan, dari warga binaan menjadi pekerja terampil—program ini menunjukkan bahwa pemasyarakatan dapat menjadi jembatan, bukan tembok.